Prinsip-prinsip Perlindungan Anak yang
wajib untuk dilindungi dan dijalankan oleh
Pemerintah Darerah sesuai amandat dari UU
Perlindungan Anak, adalah:
a) Anak tidak
dapat berjuang sendiri, salah satu prinsip yang
digunakan dalam perlindungan anak adalah:
anak itu adalah modal utama kelansungan
hidup manusia, bangsa, dan keluarga, untuk
itu hak-haknya harus dilindungi. Anak tidak
dapat melindungi sendiri hak-haknya, banyak
pihak yang mempengaruhi kehidupannya;
b)
Kepentingan terbaik anak (the best interest of
the child), agar perlindungan anak dapat
diselenggarakan dengan baik, dianut prinsip
yang menyatakan bahwa kepentingan terbaik
anak harus dipandang sebagai of paramount
importence (memperoleh prioritas tertinggi)
dalam setiap keputusan menyangkut anak.
Tanpa prinsip ini perjuangan untuk
melindungi anak akan mengalami banyak
batu sandungan;
c) Ancangan daur kehidupan
(life-circle approach), perlindungan anak
mengacu pada persamaan pada pemahaman
bahwa perlindungan anak harus dimulai sejak
dini dan terus menerus. Janin yang berada
dalam kandungan perlu dilindungi dengan
gizi termasuk yodium dan kalsium yang baik
melalui ibunya. Jika ia telah lahir, maka
diperlukan air susu ibu (ASI) dan pelayanan
kesehatan primer dengan memberikan
pelayanan imunisasi dan lain-lain, sehingga
anak terbebas dari berbagai mungkin
kecacacatan dan penyakit;
d) Lintas Sektoral,
nasib anak tergantung dari berbagai faktor,
baik yang makro maupun mikro, yang
lansung maupun tidak lansung (Widiantari
2017). Kemiskinan, perencanaan kota dan
segala penggusuran, sistem pendidikan yang
menekankan hafalan dan bahan-bahan yang
tidak relevan, komunitas yang penuh dengan
ketidakadilan, dan sebagainya dapat
ditangani oleh sektor, terlebih keluarga atau
anak itu sendiri. Perlindungan terhadap anak
adalah perjuangan yang membutuhkan
sumbagan semua orang di semua tingkatan.
Pasal 21 UU Perlindungan Anak
menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah
berkewajiban dan bertangung jawab untuk
menghormati pemenuhan hak anak tanpa
membedakan suku, agama, ras, golongan,
jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa,
status hukum, urutan kelahiran, dan kondisi
fisik dan/atau mental. Untuk menjamin
pemenuhan Hak Anak Pemerintah Daerah
berkewajiban untuk memenuhi, melindungi,
dan menghormati Hak Anak, Pemerintah
Daerah juga berkewajiban dan bertanggung
jawab dalam merumuskan dan melaksanakan
kebijakan di bidang penyelenggaraan
Perlindungan Anak. Untuk menjamin
pemenuhan Hak Anak dan melaksanakan
kebijakan sebagaimana dimaksud diatas
maka, Pemerintah Daerah berkewajiban dan
bertanggung jawab untuk melaksanakan dan
mendukung kebijakan nasional dalam
penyelenggaraan Perlindungan Anak di
daerah. Kebijakan ini dapat diwujudkan
me l a l u i u p a y a d a e r a h memb a n g u n
kabupaten/kota layak Anak(Statistik 2015). Terhadap ketersediaan sumber daya manusia
dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak
Pemerintah Daerah berkewajiban dan
bertanggung jawab memberikan dukungan
sarana, prasarana, dan ketersediaan (yang
dimaksud dengan “dukungan sarana dan
prasarana”, misalnya sekolah, lapangan
bermain, lapangan olahraga, rumah ibadah,
fasilitas pelayanan kesehatan, gedung
kesenian, tempat rekreasi, ruang menyusui,
tempat penitipan Anak, termasuk optimalisasi
dari unit pelaksana teknis penyelenggaraan
Perlindungan Anak yang ada di daerah),
seperti yang dijelaskan didalam Pasal 22 UU
Perlindungan Anak. Pasal 23 dan 24 UU
Perlindungan Anak menjelasakan peran
13 Pemerintah Daerah, didalam perlindungan
anak lebih lanjut yaitu: a) Pemerintah Daerah
menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan
kesejahteraan Anak dengan memperhatikan
hak dan kewajiban Orang Tua, Wali, atau
orang lain yang secara hukum bertanggung
jawab terhadap Anak; b) Pemerintah Daerah
mengawasi penyelenggaraan Perlindungan
Anak; dan c) Pemerintah Daerah menjamin
Anak untuk mempergunakan haknya dalam
menyampaikan pendapat sesuai dengan usia
dan tingkat kecerdasan Anak. Didalam menjalankan tanggung jawab
dan kewajibannya pemerintah daerah harus
melaksanakan pengawasan lansung terhadap
perlindungan hak anak, selain pengawasan
perlindungan hak anak yang tertuang dari
tanggung jawab dan kewajiban dari
pemerintah daerah yang telah dijelaskan
diatas, pengawasan pemerintah daerah juga
tekait dalam hal berikut ini yaitu: a) Peme rint ah Da e r ah me l akukan
bimbingan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan pengangkatan Anak (Pasal
41) yang selanjutnya diatur dengan
Peraturan Pemerintah (Pasal 41 A); b) P eme ri n t a h D a e r a h me n j ami n
Perlindungan Anak dalam memeluk
agamanya yang meliputi pembinaan,
pembimbingan, dan pengamalan ajaran
agama bagi Anak (Pasal 43); c) Pemerintah Daerah wajib menyediakan
fasilitas dan menyelenggarakan upaya
kesehatan yang komprehensif bagi Anak
agar setiap Anak memperoleh derajat
kesehatan yang optimal sejak dalam
kandungan (Pasal 44); d) Pemerintah Daerah wajib memenuhi
tanggung jawab menjaga kesehatan
Anak dan merawat Anak sejak dalam
kandungan apabila Orang Tua dan
K e l u a r g a y a n g t i d a k m a m p u
melaksanakan tanggung jawab tersebut
(Pasal 45); e) Pemerintah Daerah wajib melindungi
Anak dari perbuatan yang mengganggu
kesehatan dan tumbuh kembang Anak,
terhadap hal ini Pemerintah Daerah
harus melakukan aktivitas yang
melindungi Anak (Pasal 45 B); f) P e m e r i n t a h D a e r a h w a j i b
mengusahakan agar Anak yang lahir
t e r h i n d a r d a ri p e n y a k i t y a n g
mengancam kelangsungan hidup
dan/atau menimbulkan kecacatan (Pasal
46); g) Pemerintah Daerah wajib melindungi
Anak dari upaya transplantasi organ
tubuhnya (Pemerintah Daerah wajib
melindungi Anak dari perbuatan: a)
pengambilan organ tubuh Anak dan/atau
j a r i n g a n t u b u h A n a k t a n p a
memperhatikan kesehatan Anak; b) jual
beli organ dan/atau jaringan tubuh Anak;
c ) p e n e l i t i a n k e s e h a t a n y a n g
menggunakan Anak sebagai objek
penelitian tanpa seizin Orang Tua dan
tidak mengutamakan kepentingan yang
terbaik bagi Anak) untuk pihak lain
(Pasal 47); h) P e m e r i n t a h D a e r a h w a j i b
menyelenggarakan pendidikan dasar
minimal 9 (sembilan) tahun untuk
semua Anak (Pasal 48); i) Pemerintah Daerah wajib memberikan
kesempatan yang seluas-luasnya kepada
Anak untuk memperoleh pendidikan
(Pasal 49); j) Pemerintah Daerah bertanggung jawab
untuk memberikan biaya pendidikan
dan/atau bantuan cuma-cuma atau
pelayanan khusus bagi Anak dari
Ke lua rga kur ang mampu, Anak
Terlantar, dan Anak yang bertempat
tinggal di daerah terpencil (Pasal 53); k) P e m e r i n t a h D a e r a h w a j i b
menyelenggarakan pemeliharaan,
perawatan, dan rehabilitasi sosial Anak
terlantar, baik di dalam lembaga maupun
di luar lembaga (Penyelenggaraan
pemeliharaan dapat dilakukan oleh
l e m b a g a m a s y a r a k a t , U n t u k
menyelenggarakan pemeliharaan dan
perawatan Anak terlantar, lembaga
pemerintah dan lembaga masyarakat
dapat mengadakan kerja sama dengan
berbagai pihak yang terkait. Dalam hlm
penyelenggaraan pemeliharaan dan
perawatan pengawasannya dilakukan
o l e h k e m e n t e r i a n y a n g
m e n y e l e n g g a r a k a n u r u s a n
pemerintahan di bidang sosial) (Pasal
55); l) P e m e r i n t a h D a e r a h d a l a m
menyelenggarakan pemeliharaan dan
perawatan wajib mengupayakan dan
14
Darmini Roza, Laurensius Arliman S., Peran Pemerintah Daerah
membantu Anak, agar Anak dapat: a)
berpartisipasi; b) bebas menyatakan
pendapat dan berpikir sesuai dengan hati
nurani dan agamanya; c) bebas
menerima informasi lisan atau tertulis
sesuai dengan tahapan usia dan
p e r k emb a n g a n An a k ; d ) b e b a s
berserikat dan berkumpul; e) bebas
beristirahat, bermain, berekreasi,
berkreasi, dan berkarya seni budaya; dan f) memperoleh sarana bermain yang
memenuhi syarat kesehatan dan
keselamatan. (Pasal 56); m) Pemerintah Daerah wajib menyediakan
tempat penampungan, pemeliharaan,
dan perawatan Anak Terlantar yang
bersangkutan (Pasal 58);
n) Pemerintah Daerah berkewajiban dan
bertanggung jawab untuk memberikan
Perlindungan Khusus (Perlindungan
Khusus tersebut kepada Anak dengan
kriteria sebagai berikut:
a) Anak dalam
sit u a si d a r u r a t;
b ) An a k y a n g
berhadapan dengan hukum;
c) Anak dari
kelompok minoritas dan terisolasi;
d)
Anak yang dieksploitasi secara ekonomi
dan/atau seksual;
e) Anak yang menjadi
korban penyalahgunaan narkotika,
alkohol, psikotropika, dan zat adiktif
lainnya;
f) Anak yang menjadi korban
pornografi;
g) Anak dengan HIV/AIDS;
h) Anak korban penculikan, penjualan,
dan/atau perdagangan;
i) Anak korban
Kekerasan fisik dan/atau psikis;
j) Anak
korban kejahatan seksual;
k) Anak
korban jaringan terorisme;
l) Anak
Penyandang Disabilitas;
m) Anak
k o r b a n p e r l a k u a n s a l a h d a n
penelantaran;
n) Anak dengan perilaku
sosial menyimpang; dan
o) Anak yang
menjadi korban stigmatisasi dari
pelabelan terkait dengan kondisi Orang
Tuanya .
Penj e l a s an l ebih rinc i
selanjutnya bisa dilihat didalam Pasal 59
A, Pasal 60, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66,
Pasal 67, Pasal 67A, Pasal 67B, Pasal
67C, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 69 A,
Pasal 69 B, Pasal 70, Pasal 71, Pasal
71A, Pasal 71B, Pasal 71C, Pasal 71D.)
kepada Anak (Pasal 59);
o) Pemerintah Daerah bertanggung jawab
menyediakan dana penyelenggaraan
( P e n d a n a a n p e n y e l e n g g a r a a n
Perlindungan Anak bersumber dari:
a)
Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara;
b) Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah; dan
c) sumber dana lain
yang sah dan tidak mengikat, sumber
dana lain yang sah dan tidak mengikat
dikelola sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.)
Perlindungan Anak (Pasal 71E);
2. Mewujudkan Tata Kelola Pemenuhan
Hak Anak oleh Pemerintah Daerah.
Indonesia telah meratifikasi Konvensi
Hak Anak sejak 5 September 1990. Hal ini
merupakan komitmen Indonesia dalam
menghormati dan memenuhi hak anak.
Komitmen ini tertuang dalam UndangUndang Dasar 1945 Pasal 28 B (2), dan
operasionalnya pada UU PA Untuk
mentransformasikan hak anak ke dalam
p r o s e s p emb a n g u n a n , p eme ri n t a h
mengembangkan kebijakan Kota Layak
Anak.
Kota Layak Anak merupakan istilah
yang diperkenalkan pertama kali oleh
Kementerian Negara Pemberdayaan
Perempuan tahun 2005 melalui Kebijakan
Kota Layak Anak. Karena alasan untuk
mengakomodasi pemerintahan kabupaten,
belakangan istilah Kota Layak Anak menjadi
Kabupaten/Kota Layak Anak dan kemudian
disingkat menjadi KLA.
Dalam Kebijakan
t e rs e b u t d i g amb a r k a n b a hwa KLA
m e r u p a k a n u p a y a p e m e r i n t a h a n
kabupaten/kota untuk mempercepat
implementasi Konvensi Hak Anak (KHA)
dari kerangka hukum ke dalam definisi,
strategi, dan intervensi pembangunan seperti
kebijakan, institusi, dan program yang layak
anak(Ardiansyah, Ferdricka Nggeboe 2015).
Kota Layak Anak dan atau Kota Ramah Anak
kadang-kadang kedua istilah ini dipakai
dalam arti yang sama oleh beberapa ahli dan
pejabat dalam menjelaskan pentingnya
percepatan implementasi Konvensi Hak Anak
ke dalam pembangunan sebagai langkah awal
untuk memberikan yang terbaik bagi
kepentingan anak.
10 (sepuluh) asas tentang hak-hak
anak (Manusia and Manusia 2008), yaitu:
1)
Anak berhak menikmati semua hak-haknya
sesuai dengan ketentuan yang terkandung
dalam deklarasi ini. Setiap anak tanpa
pengecualian harus dijamin hak-haknya tanpa
membedakan suku bangsa, warna kulit, jenis
kelamin, bahasa, agama, pandangan politik,
kebangsaan, tingkatan sosial, kaya miskin,
kelahiran atau status lain, baik yang ada pada
dirinya maupun pada keluarganya;
2) Anak
berhak memperoleh perlindungan khusus,
dan harus memperoleh kesempatan yang
dijamin oleh hukum, dan sarana lain, agar
m e n j a d i k a n n y a m a m p u u n t u k
mengembangkan diri secara fisik, kejiwaan,
dan moral, mampu untuk mengembangkan
diri secara fisik, kejiwaan, moral, spiritual,
dan kemasyarakatan dalam situasi yang sehat,
normal sesuai dengan kebebasan, dan
harkatnya. Penuangan tujuan itu ke dalam
hukum, kepentingan terbaik atas diri anak
harus merupakan pertimbangan utama;
3)
Anak sejak dilahirkan berhak akan nama, dan
kebangsaan;
4) Anak berhak, dan harus
dijamin secara kemasyarakatan untuk
tumbuh, dan kembang secara sehat. Untuk ini
baik sebelum maupun setelah kelahirannya
harus ada perawatan, dan perlindungan
khusus bagi anak, dan ibunya. Anak berhak
mendapat gizi yang cukup, perumahan
rekreasi, dan pelayanan kesehatan;
5) Anak
yang cacat fisik, mental, dan lemah
kedudukan sosialnya akibat keadaan tertentu
harus memperoleh pendidikan, perawatan,
dan perlakuan khusus;
6) Agar kepribadian
anak tumbuh secara maksimal, dan harmonis,
ia memerlukan kasih sayang, dan pengertian.
Sedapat mungkin ia harus dibesarkan di
bawah asuhan, dan tanggungjawab orang
tuanya sendiri, dan bagaimanapun harus
diusahakan agar tetap berada dalam suasana
yang penuh kasih sayang, sehat jasmani, dan
rohani. Anak di bawah usia 5 (lima) tahun
tidak dibenarkan terpisah dari ibunya.
Masyarakat, dan pemerintah yang berwenang
berkewajiban memberikan perawatan khusus
kepada anak yang tidak memiliki keluarga,
dan kepada anak yang tidak mampu.
Diharapkan agar pemerintah atau pihak lain
memberikan bantuan pembiayaan bagi anakanak yang berasal dari keluarga besar;
7)
Anak berhak mendapat pendidikan wajib
secara gratis sekurang-kurangnya pada
tingkat pendidikan dasar. Mereka harus
mendapat perlindungan yang dapat
meningkatkan pengetahuan umumnya, dan
yang memungkinkan atas dasar kesempatan
y a n g s ama u n t u k me n g emb a n g k a n
kemampuannya, pendapat pribadinya, dan
persaan tanggungjawab moral, dan sosialnya,
sehingga mereka dapat menjadi anggota
masyarakat yang berguna.
Kepentingan anak
haruslah dijadikan pedoman oleh mereka
yang bertanggungjawab terhadap pendidikan,
dan bimbingan anak yang bersangkutan:
pertama-tama tanggung jawab tersebut
terletak pada orang tua mereka. Anak harus
mempunyai kesempatan yang leluasa untuk
bermain, dan berekreasi yang diarahkan
Masalah - Masalah Hukum, Jilid 47 No. 1, Januari 2018, Halaman 10-21
19
untuk tujuan pendidikan, masyarakat, dan
pemerintah yang berwenang harus berusaha
meningkatkan pelaksanaan hak ini;
8) Dalam
keadaan apapun anak harus didahulukan
dalam menerima perlindungan, dan
pertolongan;
9) Anak harus dilindungi dari
segala bentuk kealapaan, kekerasan, dan
eksploitasi. Ia tidak boleh dijadikan subjek
perdagangan. Anak tidak boleh bekerja
sebelum usia tertentu, ia tidak boleh
dilibatkan dalam pekerjaan yang dapat
merugikan kesehatan atau pendidikannya,
maupun yang dapa t mempenga ruhi
perkembangan tubuh, jiwa, dan akhlaknya;
dan
10) Anak harus dilindungi dari perbuatan
yang mengarah ke dalam bentuk diskriminasi
sosial, agama maupun bentuk-bentuk
diskriminasi lainnya. Mereka harus
dibesarkan di dalam semangat penuh
pengertian toleransi, dan persahabatan
antarbangsa, perdamaian, serta persaudaraan
semesta dengan penuh kesadaran bahwa
tenaga, dan bakatnya harus diabadikan
kepada sesama manusia (Handayani 2013).
Menurut penulis dari asas-asas
perlindungan anak yang dikemukakan diatas,
sudah dengan sangat gamblang menjelasakan
mengenai gagasan penanaman pemahaman
perlindungan anak berkelanjutan. Karena
melalui hal-hal tersebut merupakan kunci
penting dari agar perlindungan anak itu bisa
berjalan secara berkelanjutan, dan tidak
berhenti dengan adanya kepentingan dari
segelintir orang, maupun karena topik
perlindungan sangat menarik untuk
diperbincangkan apabila kasus anak itu
terjadi di suatu daerah Indonesia.
Melindungi anak didalam
perkembangannya sampai dewasanya kelak,
s u d a h s e p a t u t n y a P e m e r i n t a h
mengalokasikan dana APBD secara khusus,
untuk membantu peran aktif Pemerintah
Daerah terhadap perlindungan anak. Menata
kelola pemenuhan hak anak oleh Pemerintah
Daerah, sudah seharusnya pemerintah daerah
membangun sebuah lembaga sendiri yang
fokus untuk melindungi, menjaga, memantau
dan mengawasi hak anak. Seperti amandat
dari UU Perlindungan Anak bahwa daerah
bisa memiliki Komisi Perlindungan Anak
Daerah. Pemerintah Daerah dapat bekerja
sama dengan Lembaga Sosial yang fokus
menyuarakan hak-hak anak, agar bisa
memantau perkembangan perlindungan anak
di daerah, bahkan sampai didaerah terpencil
sekalipun, yang sulit dijangkau. Untuk
mewujudkan Kota Layak Anak, Pemerintah
Daerah haruslah mempunyai komitmen yang
kuat untuk mewujudkan ini, karena apabila
hal ini telah terealisasi, maka perkembangan
anak semakin bagus dan menjadi seorang
dewasa yang kelak berguna bagi dirinya
sendiri, Keluarga, Orang Tua, Masyarakat,
Pemerintah Daerah dan Negara.
Terakhir,
penanaman pemahaman perlindungan anak
berkelanjutan sangatlah perlu diajarkan sejak
dini kepada masyarakat, karena apabila sejak
dini masyarakat diajarkan memahami
perlindungan anak secara berkelanjutan,
maka perlindungan anak di Indonesia tidak
akan berhenti.
DAFTAR PUSTAKA
Adam, E Prajwalita Widiati & Haidir. 2012.
“Pengawasan Terhadap Peraturan
Kepala Daerah.” Yuridika 27(1): 7795. Darmini Roza, Laurensius
Arliman S., Peran Pemerintah Daerah
20 A r d h y a n t o , Ry a n Ch a n d r a . 2 0 1 5 .
“Optimalisasi Peran KPAI Sebagai
Bentuk State Auxiliary Organs Dalam
Pe rlindungan Anak Te rl ant a r. ”
Uiversitas Islam Negeri Syarif
Hidayatullah.
Ardiansyah, Ferdricka Nggeboe, Abdul
Ha riss. 2 0 1 5 . “Ka ji a n Yu ri d is
Penelantaran Anak Oleh Orang Tua
Menurut Persfektif Hukum Indonesia.”
Jurnal Legalitas VII(1): 98144.
Arliman, Laurensius. 2017. “Perlindungan
Anak Oleh Masyarakat Ditinjau Dari
Mazhab Sejarah Di Dalam Penerapan
Prinsip The Best Interest Of The Child
Pada Kehidupan Anak Di Indonesia.”
Era Hukum 2(1): 12349.
Asshiddiqie, Jimly. 2006. Pengantar Ilmu
Hu k um Ta t a Ne g a r a . J a k a rt a :
Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia.
Bedner, Adriaan W, Sulistyowati Irianto, Jan
Michiel Otto, and Theresia Dyah
Wirastri. 2012. Kajian Sosio - Legal.
Denpasar: Pustaka Larasan.
Fahmiron. 2017. Pertimbangan Hakim
Dalam Perampasan Aset Koruptor
(Dalam Perspektif Perlindungan Hak
Anak). Jakarta: Rajawali Press.
Fauzan, Muhammad. 2010. “Eksistensi
Komisi Ne g a r a Da l am Sist em
Ketatanegaraan Republik Indonesia
(Studi Terhadap Komisi Perlindungan
Anak Indonesia).” Media Hukum
17(2): 298312.
Halili. 2015. Hak Asasi Manusia: Dari Teori
Ke Pedagogi. 1st ed. Yogyakarta:
Fakultas Ilmu Sosoal Universitas
Negeri Yogyakarta.
Handayani, I Gusti Ayu Ketut Rachmi. 2013.
“Urgensi Perlindungan Anak Di
Indonesia (Kajian Perspektif Hukum).”
Bestuur 2: 514.
PERAN PEMERINTAH DAERAH DI DALAM MELINDUNGI HAK ANAK
DI INDONESIA
Darmini Roza, Laurensius Arliman S
Fakultas Hukum Universitas Ekaskti, STIH Padang
Jl. Veteran Dalam No.26B, Padang Pasir, Kota Padang,