Selasa, 05 Maret 2019

FOKUS MELANJUTKAN Memperjuangkan Pendidikan, Kesehatan, & Perlindungan untuk Perempuan DAN ANAK di Kota Surabaya





Kedudukan wanita dalam Islam ialah sangat terhormat.Wanita itu harus diperlakukan sesuai dengan martabatnya, tidak melebih-lebihkan dan juga tidak mengurangi martabatnya sedikitpun.

Sering terasa suram bagi seorang wanita yang diceraikan oleh suaminya. Terasa hilang pelindung dan hilang pengayom. Oleh karena itu Al-Qur’an memberi kesaksian atas eksistensi wanita dan pria dalam alam, dengan penegasan seperti difirmankan Allah SWT dalam surat Ar-Ruum ayat 21.

"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.”

Kewajiban Terhadap Anak

Kewajiban utama dari seorang wanita sebagai Ibu adalah mengurus dan mendidik anak-anaknya dengan baik. Sebagai buah dari suatu pasangan rumah tangga anak adalah belahan jiwa. Kedudukan anak-anak dalam Islam sangat diperhatikan. Nabi Muhammad SAW pernah berkata, “Anak-anak kecil itu adalah kupu-kupu hiasan surga.” Oleh karena itu, jika seorang bayi meninggal, meskipun boleh ditangisi, tapi janganlah berlebihan karena bayi-bayi itu akan mengelu-elukan dan memohonkan ampun atas dosa orang tuanya.Menurut ajaran Islam, terhadap anak perlu diperhatikan 4 hal :1. Diberi nama yang baik2. Diberi makan yang sehat3. Diberi pakaian yang memadai4. Diberi pendidikan, ilmu, dan keterampilan dan akhlak yang tinggi.Dengan itu anak dipersiapkan masa depannya yang penuh harapan, agar menjadi anak yang shaleh dan shalehah, mampu mandiri dalam hidupnya kelak serta taqwa pada Allah SWT. Tugas ini dibebankan pertama-tama pada kaum Ibu. Sedangkan para bapak menunjangnya dengan bekerja keras mengumpulkan rezeki yang halal guna membiayai rumah tangga tersebut.Pemerintah Daerah sebagai pemerintah yang bersentuhan lansung dengan kehidupan anak, harusnya lebih aktif dan lebih kritis, untuk menyuarakan hak-hak anak. Menata kelola pemenuhan hak anak oleh Pemerintah Daerah harus diawasi sebuah lembaga sendiri yang fokus untuk melindungi, menjaga, memantau dan mengawasi hak anak. Penanaman pemahaman perlindungan anak berkelanjutan sangatlah perlu diajarkan sejak dini kepada masyarakat, karena apabila sejak dini masyarakat diajarkan memahami perlindungan anak secara berkelanjutan, maka perlindungan anak di Indonesia tidak akan berhenti.(Masalah - Masalah Hukum, Jilid 47 No. 1, Januari 2018, Halaman 10-21,p-ISSN : 2086-2695, e-ISSN : 2527-4716)



Didalam pasal 1 angka 12 dan 19 UU Perlindungan Anak menjelaskan bahwa Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia (HAM) yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh Orang Tua, Keluarga, Masyarakat, Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah disini adalah Gubernur, Bupati dan Walikota serta perangkat daerah sebagai unsur penyelengara pemerintahan. 

Hal tersebut secara tegas menjelaskan bagaimana kewajiban dari Pemerintah Daerah untuk melindungi hakh a k a n a k t e r u t a m a d i d a l a m perkembangannya menuju dewasa, agar kelak menjadi orang yang berguna bagi Keluarga, Masyarakat, Pemerintah Daerah dan Negara. Seperti bunyi pasal 20 UU 12 Darmini Roza, Laurensius Arliman S., Peran Pemerintah Daerah Pe rlindungan Anak bahwa Nega r a , Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga dan Orang Tua atau Wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelangaraan perlindungan anak. Beberapa hak anak yang harus dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kegiatan eksploitasi dan pelecehan seksual, penculikan, perdagangan a n a k , s e rt a d a ri b e r b a g a i b e n t u k penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Kebijakan kriminal sebagaimana adalah suatu usaha yang r a si o n a l d a r i m a s y a r a k a t d a l a m menanggulangi kejahatan, dengan mengacu pada pendapat Marc Ancel sebagai the rational organization of the control of crime by society (Rezah 2015). 


Prinsip-prinsip Perlindungan Anak yang wajib untuk dilindungi dan dijalankan oleh Pemerintah Darerah sesuai amandat dari UU Perlindungan Anak, adalah: 
a) Anak tidak dapat berjuang sendiri, salah satu prinsip yang digunakan dalam perlindungan anak adalah: anak itu adalah modal utama kelansungan hidup manusia, bangsa, dan keluarga, untuk itu hak-haknya harus dilindungi. Anak tidak dapat melindungi sendiri hak-haknya, banyak pihak yang mempengaruhi kehidupannya; 
b) Kepentingan terbaik anak (the best interest of the child), agar perlindungan anak dapat diselenggarakan dengan baik, dianut prinsip yang menyatakan bahwa kepentingan terbaik anak harus dipandang sebagai of paramount importence (memperoleh prioritas tertinggi) dalam setiap keputusan menyangkut anak. Tanpa prinsip ini perjuangan untuk melindungi anak akan mengalami banyak batu sandungan; 
c) Ancangan daur kehidupan (life-circle approach), perlindungan anak mengacu pada persamaan pada pemahaman bahwa perlindungan anak harus dimulai sejak dini dan terus menerus. Janin yang berada dalam kandungan perlu dilindungi dengan gizi termasuk yodium dan kalsium yang baik melalui ibunya. Jika ia telah lahir, maka diperlukan air susu ibu (ASI) dan pelayanan kesehatan primer dengan memberikan pelayanan imunisasi dan lain-lain, sehingga anak terbebas dari berbagai mungkin kecacacatan dan penyakit; 
d) Lintas Sektoral, nasib anak tergantung dari berbagai faktor, baik yang makro maupun mikro, yang lansung maupun tidak lansung (Widiantari 2017). Kemiskinan, perencanaan kota dan segala penggusuran, sistem pendidikan yang menekankan hafalan dan bahan-bahan yang tidak relevan, komunitas yang penuh dengan ketidakadilan, dan sebagainya dapat ditangani oleh sektor, terlebih keluarga atau anak itu sendiri. Perlindungan terhadap anak adalah perjuangan yang membutuhkan sumbagan semua orang di semua tingkatan. 
Pasal 21 UU Perlindungan Anak menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertangung jawab untuk menghormati pemenuhan hak anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum, urutan kelahiran, dan kondisi fisik dan/atau mental. Untuk menjamin pemenuhan Hak Anak Pemerintah Daerah berkewajiban untuk memenuhi, melindungi, dan menghormati Hak Anak, Pemerintah Daerah juga berkewajiban dan bertanggung jawab dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan Perlindungan Anak. Untuk menjamin pemenuhan Hak Anak dan melaksanakan kebijakan sebagaimana dimaksud diatas maka, Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak di daerah. Kebijakan ini dapat diwujudkan me l a l u i u p a y a d a e r a h memb a n g u n kabupaten/kota layak Anak(Statistik 2015). Terhadap ketersediaan sumber daya manusia dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan dukungan sarana, prasarana, dan ketersediaan (yang dimaksud dengan “dukungan sarana dan prasarana”, misalnya sekolah, lapangan bermain, lapangan olahraga, rumah ibadah, fasilitas pelayanan kesehatan, gedung kesenian, tempat rekreasi, ruang menyusui, tempat penitipan Anak, termasuk optimalisasi dari unit pelaksana teknis penyelenggaraan Perlindungan Anak yang ada di daerah), seperti yang dijelaskan didalam Pasal 22 UU Perlindungan Anak. Pasal 23 dan 24 UU Perlindungan Anak menjelasakan peran 13 Pemerintah Daerah, didalam perlindungan anak lebih lanjut yaitu: a) Pemerintah Daerah menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan Anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban Orang Tua, Wali, atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab terhadap Anak; b) Pemerintah Daerah mengawasi penyelenggaraan Perlindungan Anak; dan c) Pemerintah Daerah menjamin Anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasan Anak. Didalam menjalankan tanggung jawab dan kewajibannya pemerintah daerah harus melaksanakan pengawasan lansung terhadap perlindungan hak anak, selain pengawasan perlindungan hak anak yang tertuang dari tanggung jawab dan kewajiban dari pemerintah daerah yang telah dijelaskan diatas, pengawasan pemerintah daerah juga tekait dalam hal berikut ini yaitu: a) Peme rint ah Da e r ah me l akukan bimbingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengangkatan Anak (Pasal 41) yang selanjutnya diatur dengan Peraturan Pemerintah (Pasal 41 A); b) P eme ri n t a h D a e r a h me n j ami n Perlindungan Anak dalam memeluk agamanya yang meliputi pembinaan, pembimbingan, dan pengamalan ajaran agama bagi Anak (Pasal 43); c) Pemerintah Daerah wajib menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan upaya kesehatan yang komprehensif bagi Anak agar setiap Anak memperoleh derajat kesehatan yang optimal sejak dalam kandungan (Pasal 44); d) Pemerintah Daerah wajib memenuhi tanggung jawab menjaga kesehatan Anak dan merawat Anak sejak dalam kandungan apabila Orang Tua dan K e l u a r g a y a n g t i d a k m a m p u melaksanakan tanggung jawab tersebut (Pasal 45); e) Pemerintah Daerah wajib melindungi Anak dari perbuatan yang mengganggu kesehatan dan tumbuh kembang Anak, terhadap hal ini Pemerintah Daerah harus melakukan aktivitas yang melindungi Anak (Pasal 45 B); f) P e m e r i n t a h D a e r a h w a j i b mengusahakan agar Anak yang lahir t e r h i n d a r d a ri p e n y a k i t y a n g mengancam kelangsungan hidup dan/atau menimbulkan kecacatan (Pasal 46); g) Pemerintah Daerah wajib melindungi Anak dari upaya transplantasi organ tubuhnya (Pemerintah Daerah wajib melindungi Anak dari perbuatan: a) pengambilan organ tubuh Anak dan/atau j a r i n g a n t u b u h A n a k t a n p a memperhatikan kesehatan Anak; b) jual beli organ dan/atau jaringan tubuh Anak; c ) p e n e l i t i a n k e s e h a t a n y a n g menggunakan Anak sebagai objek penelitian tanpa seizin Orang Tua dan tidak mengutamakan kepentingan yang terbaik bagi Anak) untuk pihak lain (Pasal 47); h) P e m e r i n t a h D a e r a h w a j i b menyelenggarakan pendidikan dasar minimal 9 (sembilan) tahun untuk semua Anak (Pasal 48); i) Pemerintah Daerah wajib memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada Anak untuk memperoleh pendidikan (Pasal 49); j) Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk memberikan biaya pendidikan dan/atau bantuan cuma-cuma atau pelayanan khusus bagi Anak dari Ke lua rga kur ang mampu, Anak Terlantar, dan Anak yang bertempat tinggal di daerah terpencil (Pasal 53); k) P e m e r i n t a h D a e r a h w a j i b menyelenggarakan pemeliharaan, perawatan, dan rehabilitasi sosial Anak terlantar, baik di dalam lembaga maupun di luar lembaga (Penyelenggaraan pemeliharaan dapat dilakukan oleh l e m b a g a m a s y a r a k a t , U n t u k menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan Anak terlantar, lembaga pemerintah dan lembaga masyarakat dapat mengadakan kerja sama dengan berbagai pihak yang terkait. Dalam hlm penyelenggaraan pemeliharaan dan perawatan pengawasannya dilakukan o l e h k e m e n t e r i a n y a n g m e n y e l e n g g a r a k a n u r u s a n pemerintahan di bidang sosial) (Pasal 55); l) P e m e r i n t a h D a e r a h d a l a m menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan wajib mengupayakan dan 14 Darmini Roza, Laurensius Arliman S., Peran Pemerintah Daerah membantu Anak, agar Anak dapat: a) berpartisipasi; b) bebas menyatakan pendapat dan berpikir sesuai dengan hati nurani dan agamanya; c) bebas menerima informasi lisan atau tertulis sesuai dengan tahapan usia dan p e r k emb a n g a n An a k ; d ) b e b a s berserikat dan berkumpul; e) bebas beristirahat, bermain, berekreasi, berkreasi, dan berkarya seni budaya; dan f) memperoleh sarana bermain yang memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan. (Pasal 56); m) Pemerintah Daerah wajib menyediakan tempat penampungan, pemeliharaan, dan perawatan Anak Terlantar yang bersangkutan (Pasal 58); 
n) Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan Perlindungan Khusus (Perlindungan Khusus tersebut kepada Anak dengan kriteria sebagai berikut: 
a) Anak dalam sit u a si d a r u r a t; 
b ) An a k y a n g berhadapan dengan hukum; 
c) Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi; 
d) Anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual; 
e) Anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; 
f) Anak yang menjadi korban pornografi; 
g) Anak dengan HIV/AIDS; 
h) Anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan; 
i) Anak korban Kekerasan fisik dan/atau psikis; 
j) Anak korban kejahatan seksual; 
k) Anak korban jaringan terorisme;
 l) Anak Penyandang Disabilitas; 
m) Anak k o r b a n p e r l a k u a n s a l a h d a n penelantaran; 
n) Anak dengan perilaku sosial menyimpang; dan 
o) Anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi Orang Tuanya . 


Penj e l a s an l ebih rinc i selanjutnya bisa dilihat didalam Pasal 59 A, Pasal 60, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66, Pasal 67, Pasal 67A, Pasal 67B, Pasal 67C, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 69 A, Pasal 69 B, Pasal 70, Pasal 71, Pasal 71A, Pasal 71B, Pasal 71C, Pasal 71D.) kepada Anak (Pasal 59); 

o) Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan dana penyelenggaraan ( P e n d a n a a n p e n y e l e n g g a r a a n Perlindungan Anak bersumber dari: 
a) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; 
b) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
c) sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat, sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.) Perlindungan Anak (Pasal 71E); 

2. Mewujudkan Tata Kelola Pemenuhan Hak Anak oleh Pemerintah Daerah. Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak sejak 5 September 1990. Hal ini merupakan komitmen Indonesia dalam menghormati dan memenuhi hak anak. Komitmen ini tertuang dalam UndangUndang Dasar 1945 Pasal 28 B (2), dan operasionalnya pada UU PA Untuk mentransformasikan hak anak ke dalam p r o s e s p emb a n g u n a n , p eme ri n t a h mengembangkan kebijakan Kota Layak Anak. 

Kota Layak Anak merupakan istilah yang diperkenalkan pertama kali oleh Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan tahun 2005 melalui Kebijakan Kota Layak Anak. Karena alasan untuk mengakomodasi pemerintahan kabupaten, belakangan istilah Kota Layak Anak menjadi Kabupaten/Kota Layak Anak dan kemudian disingkat menjadi KLA. 

Dalam Kebijakan t e rs e b u t d i g amb a r k a n b a hwa KLA m e r u p a k a n u p a y a p e m e r i n t a h a n kabupaten/kota untuk mempercepat implementasi Konvensi Hak Anak (KHA) dari kerangka hukum ke dalam definisi, strategi, dan intervensi pembangunan seperti kebijakan, institusi, dan program yang layak anak(Ardiansyah, Ferdricka Nggeboe 2015).

 

Kota Layak Anak dan atau Kota Ramah Anak kadang-kadang kedua istilah ini dipakai dalam arti yang sama oleh beberapa ahli dan pejabat dalam menjelaskan pentingnya percepatan implementasi Konvensi Hak Anak ke dalam pembangunan sebagai langkah awal untuk memberikan yang terbaik bagi kepentingan anak. 



10 (sepuluh) asas tentang hak-hak anak (Manusia and Manusia 2008), yaitu: 
1) Anak berhak menikmati semua hak-haknya sesuai dengan ketentuan yang terkandung dalam deklarasi ini. Setiap anak tanpa pengecualian harus dijamin hak-haknya tanpa membedakan suku bangsa, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pandangan politik, kebangsaan, tingkatan sosial, kaya miskin, kelahiran atau status lain, baik yang ada pada dirinya maupun pada keluarganya; 
2) Anak berhak memperoleh perlindungan khusus, dan harus memperoleh kesempatan yang dijamin oleh hukum, dan sarana lain, agar m e n j a d i k a n n y a m a m p u u n t u k mengembangkan diri secara fisik, kejiwaan, dan moral, mampu untuk mengembangkan diri secara fisik, kejiwaan, moral, spiritual, dan kemasyarakatan dalam situasi yang sehat, normal sesuai dengan kebebasan, dan harkatnya. Penuangan tujuan itu ke dalam hukum, kepentingan terbaik atas diri anak harus merupakan pertimbangan utama; 
3) Anak sejak dilahirkan berhak akan nama, dan kebangsaan; 
4) Anak berhak, dan harus dijamin secara kemasyarakatan untuk tumbuh, dan kembang secara sehat. Untuk ini baik sebelum maupun setelah kelahirannya harus ada perawatan, dan perlindungan khusus bagi anak, dan ibunya. Anak berhak mendapat gizi yang cukup, perumahan rekreasi, dan pelayanan kesehatan; 
5) Anak yang cacat fisik, mental, dan lemah kedudukan sosialnya akibat keadaan tertentu harus memperoleh pendidikan, perawatan, dan perlakuan khusus; 
6) Agar kepribadian anak tumbuh secara maksimal, dan harmonis, ia memerlukan kasih sayang, dan pengertian. Sedapat mungkin ia harus dibesarkan di bawah asuhan, dan tanggungjawab orang tuanya sendiri, dan bagaimanapun harus diusahakan agar tetap berada dalam suasana yang penuh kasih sayang, sehat jasmani, dan rohani. Anak di bawah usia 5 (lima) tahun tidak dibenarkan terpisah dari ibunya. Masyarakat, dan pemerintah yang berwenang berkewajiban memberikan perawatan khusus kepada anak yang tidak memiliki keluarga, dan kepada anak yang tidak mampu. Diharapkan agar pemerintah atau pihak lain memberikan bantuan pembiayaan bagi anakanak yang berasal dari keluarga besar; 
7) Anak berhak mendapat pendidikan wajib secara gratis sekurang-kurangnya pada tingkat pendidikan dasar. Mereka harus mendapat perlindungan yang dapat meningkatkan pengetahuan umumnya, dan yang memungkinkan atas dasar kesempatan y a n g s ama u n t u k me n g emb a n g k a n kemampuannya, pendapat pribadinya, dan persaan tanggungjawab moral, dan sosialnya, sehingga mereka dapat menjadi anggota masyarakat yang berguna. 
Kepentingan anak haruslah dijadikan pedoman oleh mereka yang bertanggungjawab terhadap pendidikan, dan bimbingan anak yang bersangkutan: pertama-tama tanggung jawab tersebut terletak pada orang tua mereka. Anak harus mempunyai kesempatan yang leluasa untuk bermain, dan berekreasi yang diarahkan Masalah - Masalah Hukum, Jilid 47 No. 1, Januari 2018, Halaman 10-21 19 untuk tujuan pendidikan, masyarakat, dan pemerintah yang berwenang harus berusaha meningkatkan pelaksanaan hak ini; 
8) Dalam keadaan apapun anak harus didahulukan dalam menerima perlindungan, dan pertolongan; 
9) Anak harus dilindungi dari segala bentuk kealapaan, kekerasan, dan eksploitasi. Ia tidak boleh dijadikan subjek perdagangan. Anak tidak boleh bekerja sebelum usia tertentu, ia tidak boleh dilibatkan dalam pekerjaan yang dapat merugikan kesehatan atau pendidikannya, maupun yang dapa t mempenga ruhi perkembangan tubuh, jiwa, dan akhlaknya; dan 
10) Anak harus dilindungi dari perbuatan yang mengarah ke dalam bentuk diskriminasi sosial, agama maupun bentuk-bentuk diskriminasi lainnya. Mereka harus dibesarkan di dalam semangat penuh pengertian toleransi, dan persahabatan antarbangsa, perdamaian, serta persaudaraan semesta dengan penuh kesadaran bahwa tenaga, dan bakatnya harus diabadikan kepada sesama manusia (Handayani 2013). 


Menurut penulis dari asas-asas perlindungan anak yang dikemukakan diatas, sudah dengan sangat gamblang menjelasakan mengenai gagasan penanaman pemahaman perlindungan anak berkelanjutan. Karena melalui hal-hal tersebut merupakan kunci penting dari agar perlindungan anak itu bisa berjalan secara berkelanjutan, dan tidak berhenti dengan adanya kepentingan dari segelintir orang, maupun karena topik perlindungan sangat menarik untuk diperbincangkan apabila kasus anak itu terjadi di suatu daerah Indonesia.


Melindungi anak didalam perkembangannya sampai dewasanya kelak, s u d a h s e p a t u t n y a P e m e r i n t a h mengalokasikan dana APBD secara khusus, untuk membantu peran aktif Pemerintah Daerah terhadap perlindungan anak. Menata kelola pemenuhan hak anak oleh Pemerintah Daerah, sudah seharusnya pemerintah daerah membangun sebuah lembaga sendiri yang fokus untuk melindungi, menjaga, memantau dan mengawasi hak anak. Seperti amandat dari UU Perlindungan Anak bahwa daerah bisa memiliki Komisi Perlindungan Anak Daerah. Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan Lembaga Sosial yang fokus menyuarakan hak-hak anak, agar bisa memantau perkembangan perlindungan anak di daerah, bahkan sampai didaerah terpencil sekalipun, yang sulit dijangkau. Untuk mewujudkan Kota Layak Anak, Pemerintah Daerah haruslah mempunyai komitmen yang kuat untuk mewujudkan ini, karena apabila hal ini telah terealisasi, maka perkembangan anak semakin bagus dan menjadi seorang dewasa yang kelak berguna bagi dirinya sendiri, Keluarga, Orang Tua, Masyarakat, Pemerintah Daerah dan Negara. 

Terakhir, penanaman pemahaman perlindungan anak berkelanjutan sangatlah perlu diajarkan sejak dini kepada masyarakat, karena apabila sejak dini masyarakat diajarkan memahami perlindungan anak secara berkelanjutan, maka perlindungan anak di Indonesia tidak akan berhenti.


DAFTAR PUSTAKA 
Adam, E Prajwalita Widiati & Haidir. 2012. “Pengawasan Terhadap Peraturan Kepala Daerah.” Yuridika 27(1): 7795. Darmini Roza, Laurensius 

Arliman S., Peran Pemerintah Daerah 20 A r d h y a n t o , Ry a n Ch a n d r a . 2 0 1 5 . “Optimalisasi Peran KPAI Sebagai Bentuk State Auxiliary Organs Dalam Pe rlindungan Anak Te rl ant a r. ” Uiversitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah. 

Ardiansyah, Ferdricka Nggeboe, Abdul Ha riss. 2 0 1 5 . “Ka ji a n Yu ri d is Penelantaran Anak Oleh Orang Tua Menurut Persfektif Hukum Indonesia.” Jurnal Legalitas VII(1): 98144. 

Arliman, Laurensius. 2017. “Perlindungan Anak Oleh Masyarakat Ditinjau Dari Mazhab Sejarah Di Dalam Penerapan Prinsip The Best Interest Of The Child Pada Kehidupan Anak Di Indonesia.” Era Hukum 2(1): 12349. 

Asshiddiqie, Jimly. 2006. Pengantar Ilmu Hu k um Ta t a Ne g a r a . J a k a rt a : Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. 

Bedner, Adriaan W, Sulistyowati Irianto, Jan Michiel Otto, and Theresia Dyah Wirastri. 2012. Kajian Sosio - Legal. Denpasar: Pustaka Larasan. 

Fahmiron. 2017. Pertimbangan Hakim Dalam Perampasan Aset Koruptor (Dalam Perspektif Perlindungan Hak Anak). Jakarta: Rajawali Press. 

Fauzan, Muhammad. 2010. “Eksistensi Komisi Ne g a r a Da l am Sist em Ketatanegaraan Republik Indonesia (Studi Terhadap Komisi Perlindungan Anak Indonesia).” Media Hukum 17(2): 298312. 

Halili. 2015. Hak Asasi Manusia: Dari Teori Ke Pedagogi. 1st ed. Yogyakarta: Fakultas Ilmu Sosoal Universitas Negeri Yogyakarta.

Handayani, I Gusti Ayu Ketut Rachmi. 2013. “Urgensi Perlindungan Anak Di Indonesia (Kajian Perspektif Hukum).” Bestuur 2: 514. 

PERAN PEMERINTAH DAERAH DI DALAM MELINDUNGI HAK ANAK DI INDONESIA Darmini Roza, Laurensius Arliman S Fakultas Hukum Universitas Ekaskti, STIH Padang Jl. Veteran Dalam No.26B, Padang Pasir, Kota Padang, 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar